1
1

Biaya Berobat Mandiri Masih Tinggi, OJK Genjot Pertumbuhan Asuransi Kesehatan!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Besarnya biaya kesehatan yang masih ditanggung langsung oleh masyarakat kini tengah menjadi sorotan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari total pengeluaran kesehatan nasional sekitar Rp650 triliun per tahun, sekitar Rp180 triliun di antaranya masih dibayar mandiri oleh masyarakat tanpa perlindungan asuransi maupun program kesehatan lainnya.

|Baca juga: Pemerintah Inisiasi Program Kredit Rakyat untuk Akselerasi Ekonomi, Begini Kata Bos OJK!

|Baca juga: OJK Tengah Kembangkan Teknologi AI untuk Awasi Industri Asuransi

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan OJK, kontribusi asuransi kesehatan komersial saat ini juga masih relatif kecil, yakni sekitar lima persen dari total belanja kesehatan nasional. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih luasnya ruang pertumbuhan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu langkah yang ditempuh regulator untuk memperkuat sektor tersebut adalah melalui reformasi asuransi kesehatan, termasuk penerapan skema pembagian risiko (co-payment) yang telah mendapatkan persetujuan DPR.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Reformasi yang kami lakukan adalah di asuransi kesehatan, jadi kami sudah mengeluarkan POJK dan ini mendapatkan persetujuan daripada DPR bahwa kita adalah menguatkan ekosistem untuk industri asuransi kesehatan,” ujar Ogi, dalam Financial Insight di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

|Baca juga: Gelar RUPST, Asuransi Jasa Tania (ASJT) Rombak Komisaris dan Direksi

|Baca juga: OJK Pede Kinerja Perbankan RI Tetap Solid hingga Akhir 2026

“Ini sedang berjalan dan sudah bertahap, sudah mulai diimplementasikan selama setahun ke depan,” tambah Ogi.

Menurut Ogi, implementasi regulasi tersebut telah dimulai sejak akhir 2025 dan ditargetkan dapat membentuk model bisnis asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan pada akhir 2026.

Ia menjelaskan mayoritas pembiayaan kesehatan nasional saat ini masih ditopang oleh program pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Namun, porsi masyarakat yang mengeluarkan biaya kesehatan dari kantong pribadi masih tergolong tinggi.

“Yang menarik ada sekitar 28,8 persen itu termasuk dalam kategori out of pocket artinya masyarakat Indonesia tidak menggunakan asuransi atau program kesehatan untuk biaya kesehatannya. Jadi, mereka bayar langsung kalau ada biaya dan itu nilainya kurang lebih Rp180 triliun,” katanya.

Besarnya porsi pengeluaran kesehatan secara mandiri tersebut dinilai menjadi peluang bagi industri asuransi untuk memperluas penetrasi dan meningkatkan cakupan perlindungan masyarakat.

Ke depan, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan berbagai pembenahan agar sebagian pengeluaran kesehatan yang saat ini masih masuk kategori out of pocket dapat beralih ke skema perlindungan asuransi.

|Baca juga: Jaga Struktur Permodalan, Asuransi Maximus (ASMI) Siap Buyback Saham 10%

|Baca juga: BCA (BBCA) Buka Suara soal Isu Kebocoran Data Nasabah

“Asuransi harus melakukan suatu perbaikan-perbaikan sehingga terjadi migrasi dari out of pocket yang besar sekali tadi itu ke dalam asuransi,” ujar Ogi.

Menurutnya, kontribusi asuransi kesehatan komersial yang saat ini baru sekitar lima persen masih berpotensi tumbuh signifikan dalam beberapa tahun mendatang. “Sekarang baru lima persen, asuransi komersial itu diharapkan akan menjadi 20-50 persen di lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Solid 2025: Pendapatan Tumbuh 17,41% dan Laba Meningkat 125,69%, LGI Bagikan Dividen Tunai Rp10 per Saham
Next Post Bank Indonesia Menilai Inflasi IHK Mei 2026 Tetap Terjaga

Member Login

or