Media Asuransi, JAKARTA – PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) siap mendukung pembangunan infrastruktur dengan memberikan dukungan reasuransi. Dukungan tersebut jika terjadi kecelakaan kerja konstruksi sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan menyeluruh terhadap kerugian atau kerusakan pada kontrak pekerjaan, peralatan, dan perlengkapan lokasi konstruksi.
|Baca juga: Lippo Insurance Bakal Stock Split Saham dengan Rasio 1:10
Hal tersebut disampaikan oleh Group Head Property & Energi PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) Aries Karyadi, dalam paparannya di acara Sharing Session with MSIG Indonesia yang berkolaborasi dengan Tugure Academy di Jakarta baru-baru ini.
|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) A+ Outlook Stabil
Pemerintah Indonesia terus mengakselerasi pembangunan di berbagai daerah, konstruksi memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
|Baca juga: Hore! Transaksi di Korea Kini Bisa Pakai QRIS
Untuk itu diperlukan pemahaman dalam menilai risiko yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi dan menentukan berapa banyak premi yang harus dibayarkan pemegang polis setiap periodenya, atau sering disebut dengan underwriting.
|Baca juga: Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut akan Topang Ketahanan Ekonomi
Aries menjelaskan, diperlukan pembenahan dan pendalaman underwriting untuk pengerjaan konstruksi terutama yang berisiko tinggi atau high risk. “Dengan memahami apa yang dimaksud proses underwriting, kita dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengajukan permohonan asuransi. Agar penanggung dan tertanggung dapat menghindari sengketa di masa depan,” katanya.
|Baca juga: Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2024 Turun Dibanding 2023
Dia juga menjelaskan bahwa setiap proyek konstruksi, terlebih yang berskala besar, akan memiliki polis dari asuransi Construction All Risk (CAR). CAR akan melindungi capital proyek, yang terdapat tanggung jawab pemilik dan pelaksana proyek terhadap pihak ketiga atau publik yang mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan juga dijamin dalam produk ini.
Pengawasan tertanggung
Aries menegaskan bahwa setiap pihak yang berada dalam pengawasan tertanggung seharusnya dimasukkan ke dalam first party, bukan third party. “Kalau memang ada non-residence yang termasuk perpanjangan tangan dari kontraktor harusnya dia masuk ke dalam first party. Karena dia masuk lantaran seizin kontraktor, kemudian membawa barang yang diizinkan kontraktor, jadi pekerja tersebut masuk ke dalam pengawasan,” ujarnya.
|Baca juga: Tugure Teken MOU Dokumen Elektronik (e-doc) dengan 2 Mitra Usaha
Namun, lanjut Aries, jika pekerja tersebut dianggap sebagai third party begitu masuk ke dalam lokasi produksi maka pekerja itu disebut sebagai trespassing atau yang tidak berkepentingan.
|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, AAUI: Masih Bisa Sehat Kembali!
Pada kesempatan yang sama, Property & Engineering Underwriter Tugure Romy Alfisyahri Dalimunthe menjelaskan polis asuransi CAR juga mencakup kerusakan pada kerusakan properti yang terletak di atau berdekatan dengan lokasi konstruksi. “Ini untuk melindungi, lantaran existing property itu sangat terdampak dalam pekerjaan konstruksi tersebut, maka bisa dimasukkan dalam polis CAR,” katanya.
|Baca juga: 23 Perusahaan Asuransi Umum Raih Maipark Award 2024
Hal tersebut, lanjut Romy, untuk menjaga kalau existing property mengalami kerugian berasal dari kesalahan konstruksi maka akan mendapatkan jaminannya.
|Baca juga: BNI Sekuritas Jadi Penasihat Rencana Divestasi Jasa Marga
Event yang diikuti oleh 160 peserta ini merupakan acara diskusi tematik yang rutin diselenggarakan Tugure bersama dengan para mitra usaha.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News