1
1

RUPSLB JMA Syariah (JMAS) Rombak Formasi Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya!

Ilustrasi. | Foto: JMA Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) melakukan perombakan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 28 April 2026.

Mengutip keterbukaan informasi, Kamis, 30 April 2026, rapat tersebut dinyatakan sah setelah dihadiri pemegang saham yang mewakili 655.149.401 saham atau setara 65,51 persen dari total saham dengan hak suara yang sah. Dalam agenda pertama, perseroan menyetujui pengunduran diri M. Andy Arslan Djunaid dari posisi komisaris utama.

|Baca juga: Asuransi Ramayana (ASRM) Berencana Rombak Jajaran Bos di RUPS 2026?

|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut UMKM Kuat dan Berkelanjutan Dukung Ketahanan Ekonomi RI

Sebagai penggantinya, pemegang saham mengangkat Fadli Meilani sebagai Komisaris Utama JMAS yang baru, dengan masa jabatan hingga RUPS Tahunan 2029, efektif setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Susunan Dewan Komisaris JMAS

Komisaris Utama: Fadli Meilani
Komisaris Independen: Ahmad Nugraha
Komisaris Independen: Dhimas Ahmad Sidharta

|Baca juga: DAI Ungkap Konflik Timur Tengah Bisa Jadi Penyebab Premi Asuransi Naik Meski Tidak Ada Klaim

|Baca juga: OCBC (NISP) Bukukan Laba Bersih Rp1,36 Triliun di Kuartal I/2026

Pada agenda kedua, RUPSLB menyetujui pengangkatan Mawar Arsiarni Djunaid sebagai Direktur Keuangan JMAS, yang berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.

Susunan Direksi JMAS

Direktur Utama: Basuki Agus
Direktur Operasional: Aji Darmaji
Direktur Pemasaran: Gus Imron Gunasendjaja
Direktur Keuangan: Mawar Arsiarni Djunaid

|Baca juga: DAI Beberkan Alasan Risiko Perang Tidak Ditanggung Asuransi

Sementara itu, dalam agenda ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan pengendali dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) perseroan. Keputusan lainnya:

  • Menetapkan Bahroji sebagai pengendali dan penerima manfaat akhir (UBO) perseroan.
  • Memberikan kuasa kepada direksi untuk menindaklanjuti perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AIA Luncurkan AIA Signature Legacy, Solusi Perencanaan Warisan Terstruktur Lintas Generasi
Next Post Pemerintah Pastikan Penanganan Maksimal dan Santunan Cepat bagi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Member Login

or