1
1

Isu Merger dengan MUFG Menyeruak, Begini Penjelasan Resmi Bank Danamon (BDMN)!

Menara Bank Danamon di Jakarta. | Foto: Bank Danamon

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau Bank Danamon akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rumor penggabungan usaha atau merger dengan pemegang saham pengendalinya, Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).

Hal tersebut menyusul adanya pergerakan signifikan harga saham BDMN di lantai bursa yang sempat menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 25 persen pada perdagangan Rabu, 22 April 2026.

|Baca juga: Pembiayaan Bermasalah Industri Pindar Melonjak, Begini Penjelasan Bos OJK!

|Baca juga: Inilah Peraih CEO Award 2026 Media Asuransi

Pihak BEI sebelumnya melayangkan permintaan penjelasan setelah sejumlah media massa memberitakan lonjakan harga saham Bank Danamon dipicu oleh kabar rencana aksi korporasi besar tersebut.

Menanggapi spekulasi yang berkembang pesat di pasar modal, manajemen emiten bersandi saham BDMN ini menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk memberikan konfirmasi atas kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya tersebut.

Bank Danamon menyatakan tetap fokus pada strategi pertumbuhan yang telah ditetapkan perusahaan. ​”Perseroan tidak dapat memberikan komentar atas rumor maupun spekulasi yang beredar,” kata Direktur Bank Danamon Yenny Siswanto, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, 27 April 2026.

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas: Reformasi Pasar Modal Jadi Penentu di Tengah Tekanan MSCI

|Baca juga: Bank Jakarta Salurkan Bantuan untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

​Lebih lanjut, pihak manajemen menekankan, fokus utama perusahaan saat ini adalah pengelolaan kegiatan bisnis secara konservatif dan berkelanjutan. Mereka berkomitmen untuk tetap menghadirkan solusi keuangan yang terpercaya bagi para nasabahnya demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

​Terkait fluktuasi harga saham yang sangat tajam dalam beberapa hari terakhir, Manajemen BDMN menyatakan tidak memiliki informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang sekiranya dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham di pasar.

|Baca juga: Ini Sikap OJK terkait Putusan KPPU tentang Dugaan Kartel Bunga Industri Pindar

|Baca juga: OJK: Tren Klaim Asuransi Kesehatan Masih Meningkat, tapi Tetap Terkendali

​”Pergerakan harga saham perseroan di pasar modal sepenuhnya dipengaruhi oleh dinamika permintaan dan penawaran dalam mekanisme pasar, yang berada di luar kendali Perseroan,” pungkas Yenny.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Resmi, OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Reasuransi
Next Post APRDI Sebut Ruang Tumbuh Reksa Dana Masih Sangat Besar, Ini Alasannya!

Member Login

or