1
1

Usai Laka KRL Bekasi, AAUI dan DAI Bilang Begini soal Peran Asuransi Swasta di Transportasi Publik

Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi membuka peluang keterlibatan lebih besar peranan asuransi swasta dalam perlindungan penumpang transportasi publik. Hal itu menyusul insiden kecelakaan kereta di kawasan Bekasi.

Skema yang ada saat ini dinilai masih didominasi perlindungan dasar, sehingga ruang pengembangan produk tambahan dinilai masih terbuka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono mengatakan keterlibatan asuransi swasta perlu diperluas, meski tetap memperhatikan dasar hukum yang mengatur penunjukan penyelenggara jaminan dasar.

|Baca juga: Inilah Peraih CEO Award 2026 Media Asuransi

|Baca juga: Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja

“Yang kita harapkan bagaimana asuransi swasta atau asuransi yang bukan penunjukkan itu bisa dilibatkan. Tapi memang perlu dilihat, asuransi-asuransi yang penunjukkan itu tentu ada dasar hukumnya,” ujar Cipto, di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan perlindungan saat ini masih berfokus pada santunan dasar yang diberikan kepada korban kecelakaan, seperti melalui Jasa Raharja. “Jadi dasar hukumnya minimal untuk meng-cover yang sifatnya dasarlah, seperti Jasa Raharja untuk santunan dan lain-lain,” kata Cipto.

Selain itu, AAUI juga menyoroti pentingnya keberlanjutan penerapan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga atau Third Party Liabilities (TPL), terutama untuk kendaraan bermotor. Menurut Cipto, ketiadaan perlindungan asuransi kerap memicu konflik saat terjadi kecelakaan.

“Karena bagaimanapun pada saat kecelakaan, mungkin saja menabrak mobil orang lain, sementara biaya perbaikan itu mahal maka kalau tidak ada asuransi sering kali akhirnya berantem di jalan atau ke pengadilan,” kata Cipto.

|Baca juga: Isu Merger dengan MUFG Menyeruak, Begini Penjelasan Resmi Bank Danamon (BDMN)!

|Baca juga: Astra International (ASII) Bakal Tebar Dividen Final Rp292 per Saham, Simak Jadwal Lengkapnya!

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara menilai, perlindungan dasar bagi penumpang transportasi publik pada prinsipnya sudah tersedia melalui skema wajib. Namun, ia menyebut, asuransi swasta dapat berperan sebagai pelengkap melalui skema tambahan atau top up.

“Setahu saya ada beberapa inisiatif untuk meng-cover sebagai top up. Terus Jasa Raharja semua di-cover, kalau mau beli boleh, termasuk naik pesawat kita tawarin tuh asuransinya. Jadi mestinya buat sebagai top up,” ucapnya.

Menurut Yulius, konsep tersebut serupa dengan model perlindungan di sektor lain, seperti kesehatan, di mana masyarakat dapat membeli perlindungan tambahan di luar jaminan dasar. “Kalau mau beli, boleh. Naik pesawat kan coba kita tawarin asuransinya, jadi mestinya buat sebagai top up,” ujar Yulius.

|Baca juga: Penanganan Asuransi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Diminta Dipermudah

|Baca juga: Prudential Syariah Kantongi APE Rp1 Triliun di 2025

Meski demikian, ia mengakui rendahnya literasi masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam mendorong penetrasi asuransi. Banyak masyarakat dinilai memahami asuransi, tetapi belum terdorong untuk memiliki perlindungan.

“Makanya kalau lihat literasinya bank, inklusinya lebih tinggi daripada literasinya. Kalau kita (asuransi) literasi memang lebih tinggi daripada inklusinya. Jadi orang kira ngerti asuransi saja, tapi tidak mau beli asuransi,” kata Yulius.

Ia menambahkan peningkatan pemahaman mengenai manajemen risiko menjadi faktor penting untuk mendorong penggunaan asuransi secara lebih luas. “Risk management itu kan bagian dari kemajuan sebenarnya. Kalau mau maju, harus bisa me-manage risiko,” pungkas Yulius.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post STMA Trisakti Gelar Seminar Nasional Bahas Stabilitas Pertumbuhan Industri Perasuransian
Next Post Profil dan Sepak Terjang Fauzi Arfan, Ketua Umum AASI Terpilih Periode 2026–2029

Member Login

or