Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Unit Usaha Syariah (UUS) di perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan diri atau spin off. Harapannya mampu memberi efek positif terhadap pertumbuhan industri asuransi syariah di masa mendatang.
|Baca juga: Reasuradur Hujan Cuan dari Kenaikan Pendapatan Investasi dan Kebijakan Restriktif
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengungkapkan perusahaan yang menjadi anggota AASI siap menempuh kewajiban pemisahan unit usaha syariah yang sudah ditetapkan oleh regulator jasa keuangan.
|Baca juga: Allianz Jadi Merek Asuransi dengan Pengeluaran Terbesar di Bidang Olahraga pada 2024
“Opsi pertama ada yang mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau yang melakukan pengalihan portofolio unit usaha syariah ke perusahaan syariah yang sudah mendapatkan izin,” kata Erwin, dikutip dari TVAsuransi, Jumat, 20 September 2024.
Persiapan beragam
Sedangkan persiapannya, lanjut Erwin, terbilang beragam. “Kita dengar di media atau kita tahu masing-masing perusahaan (asuransi) itu mungkin kalau kita mundur sudah mengirimkan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah, sudah melakukan revisi, dan harus mendapatkan izin dari otoritas,” kata Erwin.
|Baca juga: Rerata Orang Singapura Lebih Utamakan Kesehatan dari Kekayaan, Ternyata Ini Alasannya!
“Apapun yang ditempuh itu semuanya persetujuan dari otoritas. Semisal perusahaan memilih opsi satu, itu sudah timeline. Kapan selesainya, kapan mulai mendirikan PT, dan seterusnya, dan seterusnya. Perusahaan-perusahaan anggota AASI yang akan melakukan pengalihan portofolio juga sama, itu juga sudah persetujuan OJK,” tambah Erwin.
|Baca juga: 4 Syarat Menjadi Nasabah Prioritas di Bank
|Baca juga: 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih Masuk Pengawasan Khusus
Ia menambahkan perusahaan-perusahaan anggota AASI yang memilih untuk melakukan pengalihan portofolio juga harus melalui persetujuan OJK dan melalui beberapa tahapan. “Itu juga sudah persetujuan OJK. Tahapan-tahapan juga sudah ada timeline yang harus dipenuhi,” kata Erwin,
Kendati demikian, Erwin menegaskan, jika pertanyaannya lebih diperdalam adalah sejauh mana persiapan anggota AASI maka seluruh anggota sudah melakukan persiapan diri. “Persiapan anggota kami (di AASI) sudah mempersiapkan diri karena bagaimanapun itu harus tetap di update dan dilaporkan ke regulator, ke otoritas,” ucap Erwin.
|Baca juga: Wajib Tahu, Ini 5 Ciri Investasi Bodong agar Tidak Tertipu!
|Baca juga: Hati-Hati Penipuan Investasi Mengatasnamakan Ashmore Asset Management
“Karena tidak mungkin ibaratnya cuman satu waktu memberikan dokumen (untuk pemisahan unit usaha syariah) lalu selesai. Panjang tahapannya, baik opsi pertama maupun opsi kedua,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News