Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima kedatangan dan melakukan pertemuan dengan Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, di Kantor Kementerian PUPR.
Basuki mengatakan, terdapat lima fokus agenda yang jadi kesepakatan antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pertemuan tersebut.
|Baca: Chartered Insurance Institute: Industri Asuransi di Wilayah Arab Alami Kebangkitan
“Pertama, tentang penanganan jalan tambang di Parung Panjang, Bogor, yang akan kami perbaiki peningkatan jalan provinsinya. Namun kami juga minta ada kepastian untuk pembangunan jalan khusus tambangnya. Saya tunggu skema kerja samanya dari Pak Pj Gubernur,” kata Basuki, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 29 Februari 2024.
Kedua, Basuki menyebutkan rencana pembangunan ruas tol Cigatas yang menghubungkan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan Kabupaten/Kota Garut dan Kabupaten/Kota Tasikmalaya.
“Kami sudah bahas detailnya untuk tahap prakualifikasi, dengan perubahan desainnya, sehingga memerlukan adendum. Setelah tuntas, pada April 2024 akan diproses lelang, dan ditargetkan pada Juni 2024 sudah ada penetapan pemenangnya. Sesudahnya kita bisa mulai pelaksanaan konstruksinya,” ungkap Basuki.
Dari Inpres sampai rencana pembangunan
Fokus bahasan ketiga adalah pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Jawa Barat pada 2024. “Tadi juga dibahas rencana perbaikan jalan provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Barat. Alokasi 2024 akan lebih besar dari 2023. Tadi usulannya Rp1,2 triliun untuk Inpres Jalan Daerah di Jawa Barat,” ujarnya.
Agenda keempat yang dibahas adalah rencana pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Bandung (Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR). “Untuk mengatasi kemacetan di kawasan metropolitan Bandung, kami sepakat untuk meneruskan rencana pembangunan tol BIUTR yang diprakarsai pemerintah (solicited). Kami akan siapkan segera,” kata Basuki.
Agenda kelima, terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Inpres yang baru ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024 tersebut merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News