Media Asuransi, JAKARTA – Industri fintech Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatat pertumbuhan tinggi hingga Juni 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat pengaturan industri, termasuk terkait rencana penerapan asuransi kredit fintech lending.
Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss mengatakan AdaKami akan mengikuti ketentuan regulator apabila aturan mengenai asuransi kredit fintech lending ditetapkan OJK. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu prinsip yang dijalankan perusahaan.
“Kami lebih melihat itu dari sisi compliance. Jadi semangat kami adalah comply. Apa pun aturan OJK, pasti sudah dipikirkan manfaatnya baik kepada lender maupun juga kepada nasabah. Jadi kalau memang sudah ditetapkan, semangat kami adalah kita ikut ketetapan yang sudah diberikan sama OJK,” kata Jonathan, kepada Media Asuransi di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2026.
|Baca juga: MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow hingga Rp1 Triliun
Jonathan menilai setiap ketentuan yang ditetapkan OJK telah mempertimbangkan manfaat bagi para pihak dalam ekosistem fintech lending, baik pemberi pinjaman maupun nasabah. Karena itu, AdaKami menyatakan akan mengikuti aturan apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Jadi kalau misalkan memang sudah ditetapkan, semangat kami adalah kita ikut ketetapan yang sudah diberikan sama OJK,” ujarnya.
Di sisi lain, Jonathan mengatakan, persoalan gagal bayar atau galbay bukan sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan. AdaKami, kata dia, telah menerapkan sejumlah parameter dalam proses pembiayaan dan mengembalikan pelaksanaan kewajiban kepada masing-masing nasabah.
|Baca juga: INDEF Sebut Rp18.000 Bisa Jadi Normal Baru di 2027
|Baca juga: UOB Indonesia Menjadi Bank Pertama di Indonesia yang Hadirkan Manfaat Visa Infinite Privilege
“TWP turun apa enggak bukan di tangan kami, tapi apakah kebiasaan galbay ini bisa kita kurangi gitu ya. Jadi kalau mau ditanya bisa enggak kita mengendalikan galbay? Ya bukan di tangan kami,” ujar Jonathan.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp105,14 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan atau year on year (YoY), meningkat dari pertumbuhan pada Mei 2026 sebesar 25,60 persen YoY dengan outstanding Rp103,73 triliun.
Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending pada Juni 2026 tercatat 4,42 persen. Angka tersebut membaik dibandingkan dengan posisi Mei 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan Juni 2025 yang berada di level 2,85 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
