Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Nilai uang tersebut juga tetap sesuai dengan nominal yang tercantum, meskipun kini menjadi perhatian kolektor.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan keberadaan uang bertanda tangan Purbaya yang disebut langka tidak mengubah fungsi maupun nilai uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah.
“Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Ricky dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Ricky, fenomena masyarakat yang memburu uang dengan tanda tangan pejabat tertentu berkaitan dengan kegiatan numismatik. Kegiatan tersebut merupakan aktivitas mengoleksi uang rupiah, baik koin maupun uang kertas, berdasarkan karakteristik tertentu.
“Numismatik ini adalah masyarakat itu memiliki minat untuk mengoleksi uang rupiah, macam-macam koleksinya itu, ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat,” ujarnya.
|Baca juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,65% di Agustus 2026
|Baca juga: DANA Blokir Akun Terindikasi Penyalahgunaan Transaksi Kartu Kredit
Ricky menjelaskan penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ia menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun BI setelah uang diterbitkan tidak membatalkan atau memengaruhi keabsahan uang yang telah beredar.
“Ini tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan, ya itu kita tegaskan. Artinya adalah bahwa uangnya itu bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI,” tegasnya.
Sebelumnya, uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut menjadi buruan sebagian masyarakat. Uang tersebut dianggap langka karena Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam periode tertentu.
Uang yang beredar dengan tanda tangan Purbaya tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Meski demikian, uang itu merupakan cetakan baru pada tahun berikutnya ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga memuat tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri pada Juli 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
