1
1

DANA Blokir Akun Terindikasi Penyalahgunaan Transaksi Kartu Kredit

Ilustrasi. | Foto: Dana Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – DANA Indonesia menangani laporan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali oleh sejumlah pengguna. Perusahaan menyatakan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan dan berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk memproses pengembalian dana.

Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan transaksi yang tidak dikenali.

“DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan, di antaranya memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan,” kata Olavina dalam pernyataan resmi yang dikutip, Rabu, 23 September 2026.

DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi pengguna.

Setelah laporan diverifikasi, DANA menyatakan akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam. Adapun pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum dalam lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank.

|Baca juga: OJK Klaim Likuiditas Perbankan Masih Memadai Meski LDR Meningkat

|Baca juga: BI Tahan BI Rate 5,75%, Ini Alasannya!

Pemilik kartu yang terdampak diminta terlebih dahulu menghubungi bank penerbit untuk melaporkan sekaligus menyanggah transaksi yang tidak dikenali. Selanjutnya, pengguna dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram resmi DANA, @dana.id.

Selain menangani laporan yang masuk, DANA menyatakan akan memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa.

DANA juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku.

“DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna,” kata Olavina.

Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir sejumlah keluhan terkait kartu kredit ramai disampaikan nasabah perbankan melalui media sosial. Keluhan tersebut antara lain menyangkut berkurangnya limit kartu kredit secara tiba-tiba akibat transaksi yang tercatat dengan keterangan ‘DANA QR’.

Sejumlah pengguna yang menyampaikan keluhan mengaku tidak pernah membuat ataupun mendaftarkan akun DANA, meski transaksi dengan keterangan tersebut muncul dalam tagihan kartu kredit mereka.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 13,65% di Agustus 2026

Member Login

or