1
1

BI: Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Tetap Sah

Ilustrasi. | Foto: OCBC

Media Asuransi, JAKARTA – Sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso perihal pertanyaan masyarakat mengenai uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang bertandatangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut, ia menjelaskan, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujarnya.

|Baca juga: BRI Finance Catat Laba Naik 91,2% di Semester I/2026

Ia menjelaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

|Baca juga: BEI Jadwalkan RUPSLB di 28 Oktober, Agenda Demutualisasi Masih Belum Pasti

Dirinya menyatakan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI Finance Catat Laba Naik 91,2% di Semester I/2026

Member Login

or