Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menetapkan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Rapat tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada 15 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB merupakan agenda yang secara rutin digelar oleh bursa. Namun, dia belum dapat memastikan apakah pembahasan mengenai demutualisasi BEI akan masuk dalam agenda rapat tersebut.
“28 Oktober. Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak,” ujar Iding di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan pelaksanaan RUPSLB ditunda lantaran bursa masih menunggu regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai demutualisasi bursa efek.
Kini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Regulasi tersebut diundangkan pada 17 September 2026 dan terdiri atas sembilan bab serta 37 pasal.
POJK tersebut menjadi landasan baru dalam pengaturan kepemilikan Bursa Efek Indonesia, termasuk pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa. Aturan ini juga mencakup pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan kegiatan bisnis, serta ketentuan mengenai dividen dan pelaporan bursa efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi menjadi salah satu bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas bursa.
|Baca juga: NPL UMKM Naik, OJK Wanti-wanti Risiko Klaim Industri Penjaminan
|Baca juga: OJK Peringatkan Perang Pricing DHE SDA Bisa Tekan Profitabilitas Bank
Menurut Hasan, perubahan tersebut tidak sebatas mengubah struktur pemegang saham BEI, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta inovasi dalam pengelolaan bursa.
“Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek,” kata Hasan dalam keterangan resminya.
Dalam POJK 13/2026, OJK tetap menempatkan aspek independensi dan integritas pasar sebagai prinsip utama dalam proses demutualisasi BEI. Pelaksanaan demutualisasi wajib tetap mempertahankan fungsi pengaturan dan pengawasan bursa yang berada dalam pengawasan OJK.
Regulasi tersebut juga memisahkan status kepemilikan saham BEI dari keanggotaan bursa. Setiap pemegang saham dapat memiliki saham BEI paling banyak lima persen dari total saham yang telah diterbitkan.
Kepemilikan saham di atas lima persen tetap dimungkinkan dengan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian bursa oleh satu pihak.
Selain itu, tidak ada satu pihak yang diperbolehkan menguasai saham BEI secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak terafiliasi.
POJK tersebut turut mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BEI harus terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.
Seluruh pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris BEI juga wajib menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
