1
1

Menkeu Tegaskan Pelunasan Utang BLBI kepada BI Tak Hapus Hak Tagih Negara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. | Foto: Setneg

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para debitur dan obligor BLBI.

Suahasil mengatakan pemerintah tetap akan melakukan penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur yang menerima dana penanganan krisis 1997-1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dia menjelaskan, pelunasan senilai Rp218,3 triliun yang telah diselesaikan pada 24 Agustus 2026 merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai sesama lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur kepada negara tetap berlaku. Dengan demikian, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berkaitan dengan penyelesaian kewajiban para obligor dan debitur BLBI.

|Baca Juga: BI: Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo Tetap Sah

|Baca Juga: Ekonom Bilang BI-Rate Berpeluang Naik Jadi 6% Jika Tekanan Eksternal Meningkat

Setelah masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024, Suahasil mengatakan proses penagihan kini dilakukan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat upaya pengembalian aset negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.

Suahasil mengatakan pemerintah menempuh berbagai langkah untuk mengejar aset dan kewajiban para obligor dan debitur BLBI, termasuk penagihan aktif hingga penyitaan aset.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” katanya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait untuk melacak serta mengamankan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI.

Suahasil menegaskan hasil pengembalian dari penagihan kepada para obligor dan debitur akan masuk ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mega Syariah Komitmen Perkuat Sinergi Sektor Riil dan Ekonomi Desa
Next Post GAIKINDO Gandeng Permata Bank akan Gelar Pameran otomotif di 10 Kota

Member Login

or