1
1

Perpres JKN Baru Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Reformasi Besar Sistem Kesehatan RI

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara.

Regulasi tersebut akan menjadi landasan pelaksanaan tiga reformasi utama JKN, yakni sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).

|Baca juga: Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI-Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%

|Baca juga: Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management: Dari Sampah Organik Jadi Produk Bernilai

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan reformasi tersebut dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan JKN sekaligus meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Bahwa strategi keberlanjutan program JKN dan arah transformasi JKN ke depan termasuk rancangan penyesuaian iuran dan tarif pelayanan JKN,” ujar Benjamin, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Tiga reformasi JKN utama dibutuhkan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan efektivitas pembiayaan serta pemerataan akses jaminan kesehatan,” tambahnya.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Catat Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp15,6 Triliun di 2025

|Baca juga: Akulaku Finance dan Danamon (BDMN) Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Digital

Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung cukup panjang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Sejak Mei 2025 pemerintah telah membentuk panitia antarkementerian untuk menyusun substansi aturan baru tersebut.

Benjamin menjelaskan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah rampung pada April 2026. Saat ini pemerintah tengah menunggu proses lanjutan sebelum Perpres ditandatangani.

“Setelah melalui diskusi yang intensif dan panjang antar lintas kementerian lembaga, upaya keberlanjutan JKN menjadi momentum yang tepat untuk percepatan penandatanganan rencana Perpres Jaminan Kesehatan,” katanya.

|Baca juga: Studi Sun Life: 80% Masyarakat Indonesia Merasakan Tekanan Biaya Hidup

|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia

Ia menambahkan proses harmonisasi telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi. “Dari Februari sampai April 2026 proses harmonisasi yang melibatkan seluruh KL terkait JKN telah diselesaikan. Saat ini berproses di Setneg per 12 Mei 2026,” ujar Benjamin.

Setelah Perpres diterbitkan, lanjut Benjamin, pemerintah akan segera menyusun berbagai aturan turunan, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan hingga regulasi BPJS Kesehatan untuk mendukung implementasi reformasi JKN secara nasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post STAR AM Luncurkan Reksa Dana Pendapatan Tetap
Next Post Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Member Login

or