1
1

Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor berfoto bersama Perwakilan KPBI usai memberikan tanggapananya terhadap PHK, pelindungan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan hubungan industrial. | Foto: Kemnaker

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak pekerja, dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

|Baca juga: Momentum Hari Buruh: Banyak Pekerja Fokus Cari Penghasilan, Tapi Lupa Melindunginya

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, PHK di kawasan industri, dugaan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta perlunya penguatan penerapan K3 di kawasan industri.

Editor  Wahyu Widiastuti

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perpres JKN Baru Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Reformasi Besar Sistem Kesehatan RI
Next Post CIMB Niaga (BNGA) Ikut Sindikasi Bank Beri Kredit PT Vale Indonesia US$750 Juta

Member Login

or