Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan Bank Indonesia (BI) pada Selasa, 9 Juni 2026 memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga deposit facility 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga lending facility 25 bps menjadi 6,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan ini langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Catat Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp15,6 Triliun di 2025
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” kata Perry, dalam pernyataan resminya, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menambahkan sesuai undang-undang dan praktik yang berjalan selama ini, Bank Indonesia setiap Selasa mengadakan RDG Mingguan untuk evaluasi pelaksanaan bauran kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.
Dalam evaluasi sejak RDG Bulanan 19-20 Mei 2026, lanjutnya, nilai tukar rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan. Di samping disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia.
|Baca juga: Jelang Deadline 2026, Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum
|Baca juga: Studi Sun Life: 80% Masyarakat Indonesia Merasakan Tekanan Biaya Hidup
Sehubungan dengan itu, Perry menjelaskan, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing.
“Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi 2026 dan 2027 tetap tercapai,” ucap Perry.
|Baca juga: OJK Sebut Kredit Bank BUMN Tumbuh Paling Tinggi di April 2026
|Baca juga: Jeffrey Woo Resmi Jadi Direktur Utama FWD Insurance Indonesia
Di samping kenaikan BI-Rate menjadi 5,50 persen, Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut:
- Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor enam, sembilan, dan 12 bulan untuk semakin meningkatkan imbal hasil bagi masuknya investasi portofolio asing. Kenaikan struktur suku bunga SRBI dimaksud dilakukan sesuai mekanisme pasar dan untuk menjadikan investasi portofolio di Indonesia tetap kompetitif dengan negara lain.
- Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10 persen untuk semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor. Sebagaimana diketahui, selama ini Bank Indonesia memberikan fasilitas swap lindung nilai bagi masuknya investasi asing melalui bank-bank di Indonesia yang kemudian meneruskan kepada Bank Indonesia. Sementara itu, penentuan tingkat swap yang reguler (reguler swap) tetap terus diberikan Bank Indonesia sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
- Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor tiga, enam, sembilan, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan sasaran agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap double digit (di atas 10 persen). Perluasan fasilitas repo ini akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter dibandingkan dengan mekanisme lain, termasuk melalui pembelian SBN dari pasar sekunder yang selama ini ditempuh Bank Indonesia.
- Peningkatan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Penguatan operasi moneter rupiah ditempuh dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu. Sementara itu, penguatan operasi moneter valuta asing terus dilakukan dengan meningkatkan intensitas intervensi baik melalui transaksi spot dan DNDF di pasar domestik maupun transaksi NDF di pasar luar negeri.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah,” kata Perry.
Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama saling mendukung dan saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.
View this post on Instagram
Pertama, meningkatkan daya tarik atau imbal hasil bagi masuknya aliran investasi portofolio asing khususnya pada SRBI dan SBN sesuai mekanisme pasar.
Kedua, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan cara pengelolaan kas pemerintah tetap berada di Bank Indonesia sehingga operasi moneter dan fiskal saling mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
|Baca juga: Manajemen Telkom (TLKM) Angkat Bicara terkait Komisaris Jadi Tersangka KPK
|Baca juga: Direktur Ritel KB Bank (BBKP) Mundur, Ada Apa?
Perry menegaskan koordinasi fiskal-moneter yang sudah kuat selama ini terus akan diperkuat dari waktu ke waktu dan dilakukan secara berkesinambungan untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan keyakinan fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

