1
1

Pemerintah ‘Ngotot’ Pajak Hiburan Diskotek, Karaoke, Bar, Spa, Kelab Malam sebesar 40%, Ini Alasannya!

Pemerintah memberlakukan pajak beberapa industri hiburan minimal 40 persen. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Meski mendapatkan protes dari pengacara kondang Hotman Paris dan pendangdut beken Inul Daratista, pemerintah bergeming untuk memberlakukan kenaikan pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%-75%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, jelasnya, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha.

|Baca juga: Pajak Hiburan Meroket Jadi 75%, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu, 17 Januari 2024.

Lydia menambahkan bahwa Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40%-75%.

Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Di sisi lain, secara umum sebenarnya pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi10%. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Persetujuan Bitcoin Jadi ETF Justru Picu Aksi Profit Taking, Kok Bisa?
Next Post Cetak Laba US$14,70 juta di 2023, Humpuss Maritim (HUMI) Siap Akuisisi 9 Kapal di 2024

Member Login

or