1
1

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, OJK Beberkan Alasannya!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan perubahan istilah dari pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Perubahan itu diharapkan berdampak positif terhadap citra dan persepsi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI.

|Baca juga: Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak (BUKA)

|Baca juga: Anak Usaha TOWR, iForte, Akuisisi 40% Saham Remala Abadi (DATA)

Antara lain, masih kata Agusman, untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online atau pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi.

“Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 22 Januari 2025.

|Baca juga: Lazada dan Peak3 Kolaborasi Dorong Inklusi Asuransi di Asia Tenggara

|Baca juga: Jasindo Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Melalui Pengendalian Gratifikasi

Selain itu, masih kata Agusman rebranding industri LPBBTI menjadi pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Di sisi lain, OJK menyebutkan saat ini terdapat 11 dari 97 fintech P2P lending atau LPBBTI yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. “Dari 11 penyelenggara LPBBTI tersebut, lima penyelenggara sedang proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” kata Agusman.

|Baca juga: IFG Gandeng Pusdiklat Bela Negara Kemenhan Gelar Wawasan Kebangsaan untuk Karyawan

|Baca juga: Xolare RCR Energy (SOLA) Raih Kontrak senilai Rp416,97 Miliar 

Ia menjelaskan hal itu disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal. “Atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Agusman.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 2 Seri Surat Utang Milik PTPP Segera Jatuh Tempo
Next Post IHSG Diramal Menguat, Ajaib Sarankan Koleksi Saham MYOR, BRMS, INDY

Member Login

or