Media Asuransi, JAKARTA – PT Astra International Tbk (ASII) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan ini diambil menyusul restu dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 23 April 2026.
ASII menetapkan total dividen sebesar Rp390 per saham. Jumlah tersebut mencakup dividen interim sebesar Rp98 per saham yang telah didistribusikan kepada pemegang saham pada 31 Oktober 2025. Dengan demikian, sisa dividen final yang akan dibayarkan kepada investor adalah sebesar Rp292 per saham.
|Baca juga: Bank Jakarta Salurkan Bantuan untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
|Baca juga: Pembiayaan Bermasalah Industri Pindar Melonjak, Begini Penjelasan Bos OJK!
Manajemen menyatakan pembayaran ini merupakan komitmen berkelanjutan perusahaan kepada para pemegang saham.
”Sisa sebesar Rp292 setiap saham akan dibayarkan kepada para pemegang saham perseroan sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran yang telah ditetapkan,” tulis Manajemen Astra International dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin, 27 April 2026.
Berdasarkan jadwal yang dirilis, periode cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 4 Mei 2026. Bagi investor di pasar tunai, batas akhir periode cum dividen ditetapkan 6 Mei 2026. Recording date atau penentuan pemegang saham yang berhak atas dividen ini dilakukan pada tanggal yang sama yakni 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
|Baca juga: OJK: Tren Klaim Asuransi Kesehatan Masih Meningkat, tapi Tetap Terkendali
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas: Reformasi Pasar Modal Jadi Penentu di Tengah Tekanan MSCI
Perseroan juga mengingatkan para investor mengenai ketentuan pajak yang berlaku atas dividen ini. Sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru, dividen tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dengan syarat dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
”Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas dividen final wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri apabila syarat investasi tersebut tidak dipenuhi,” jelas manajemen.
Adapun untuk mekanisme pembayaran, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dana akan disalurkan melalui rekening kustodian masing-masing.
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Laba Bersih Tumbuh 16,6% di Kuartal I/2026
|Baca juga: Ini Sikap OJK terkait Putusan KPPU tentang Dugaan Kartel Bunga Industri Pindar
Sementara bagi pemegang saham warkat atau fisik, pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening bank yang telah terdaftar di Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra atau Corporate Legal Perseroan.
Seluruh proses administrasi, termasuk penyerahan dokumen kelengkapan pajak seperti NPWP bagi wajib pajak dalam negeri maupun SKD bagi wajib pajak luar negeri, harus diselesaikan paling lambat pada 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
Jika seluruh tahapan administratif selesai, Astra International dijadwalkan akan melaksanakan pembayaran dividen final secara serentak pada 25 Mei 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
