1
1

Resmi, OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Reasuransi

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi serta reasuransi, menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

|Baca juga: OJK Pastikan Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi RI Berjalan dengan Baik

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 27 April 2026, disebutkan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

|Baca juga: PSAK 117 Bikin Industri Asuransi Keteteran, OJK Buka Opsi Mundurkan Tenggat Laporan Keuangan

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu: pertama, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.

Kedua, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026. Ketiga, penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CASA Melonjak 40,6%, SMBC Indonesia Cetak Kinerja Solid di Awal 2026
Next Post Isu Merger dengan MUFG Menyeruak, Begini Penjelasan Resmi Bank Danamon (BDMN)!

Member Login

or