waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat penjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat penjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali (duree).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News