pihak yang ditunjuk atau diberi mandat oleh pengadaan untuk bertindak sebagai agen bagi debitur yang pailit; penerima mandat dipercaya untuk mereorganisasi atau melikuidasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, dan dipersyaratkan untuk memelihara properti untuk keuntungan kreditur atau pemegang saham sebelum dinyatakan pailit (receiver).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts

