perlakuan yang sama antara dua negara atau lembaga, khususnya pengakuan oleh setiap negara atau lembaga atas kebijakan yang diberlakukan kepada wanga negara pihak lainnya, misalnya untuk menghindari pengenaan pajak berganda (reciprocity).
(Sumber: OJK-Pedia)
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts

