Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan aturan termasuk pengenaan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Dalam periode Januari-Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi.
“Sanksi yang diberikan terdiri dari 602 sanksi peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran,” kata Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia jelaskan, termasuk sanksi yang telah dikeluarkan OJK adalah Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada satu Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024. Sanksi diberikan karena lembaga tersebut tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan pialang asuransi dan pemenuhan modal minimum.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi 179 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal
Di sisi lain, menurut Ogi, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. “Sengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” katanya.
Selain itu, saat ini juga terdapat 15 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Termasuk di dalamnya, terdapat dua dana pensiun yang dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Sementara itu, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, menurut Ogi Prastomiyono, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
“OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” jelas Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News