1
1

OJK Selesaikan 108 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, berbicara dalam sosialisasi di Denpasar, 30 Agustus 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 108 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut dia sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). “Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal,” kata Rizal dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.

|Baca juga: Anggota DPR RI: OJK Harus Meningkatkan Patroli Siber Guna Mencegah Berbagai Modus Penipuan Online

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.

Dia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain. Termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Sosialisasi di Bali kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sugiman Halim Lepas 300 Juta Saham BRMS
Next Post IHSG Diprediksi Bergerak Mixed, Ajaib Rekomendasikan SILO, ISAT, MIDI
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or