1
1

BEI Masih Tunggu Revisi UU P2SK untuk Jalankan Demutualisasi

Seorang pengunjung sedang memperhatikan pergerakan saham di Main Hall Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi bursa belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.

Perseroan masih menunggu ketentuan lanjutan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

|Baca juga: Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Dirut BEI, Targetkan Bursa Indonesia Masuk 10 Besar Dunia

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi. Karena itu, BEI memilih mengikuti ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan revisi UU P2SK.

“Terkait demutualisasi, tentu kita sama-sama menunggu pengaturan lebih lanjut. Karena sampai saat ini, yang kita ikuti adalah apa yang tertulis dalam revisi Undang-Undang P2SK,” jelas Jeffrey usai RUPST BEI di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

|Baca juga: Staf Ahli Kemenkeu: UU P2SK Sebagai Milestone Reformasi Keuangan

Meski demikian, Jeffrey menegaskan BEI mendukung rencana demutualisasi karena diyakini dapat meningkatkan fleksibilitas bursa dalam menjalankan bisnis dan mencapai berbagai target pengembangan pasar modal.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan amanat yang tertuang dalam UU P2SK.

“Kami meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indoensia menjadi lebih lincah, sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kami tetapkan,” jelas Jeffrey.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menakar Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Asuransi
Next Post Edhi Tjahja Negara: Fokus Mengejar Posisi Top Three Pemain Asuransi Ritel

Member Login

or