1
1

OJK Beri Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia Syariah

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT FWD Insurance Indonesia Syariah. Izin usaha asuransi jiwa syariah ini dikeluarkan pada 7 Agustus 2026.

Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Jumat, 14 Agustus 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT FWD Insurance Indonesia Syariah melalui KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sun Life Financial Syariah Indonesia

Perusahaan tersebut beralamat di Pacific Century Place Lantai 20, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52- 53, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12190.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT FWD Insurance Indonesia Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HUT ke-48, Tripa Gelar Donor Darah dan Targetkan 300 Kantong
Next Post Prabowo Klaim 1,4 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Semester I/2026

Member Login

or