Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT Sompo Insurance Sharia. Izin usaha asuransi umum syariah ini dikeluarkan pada 7 Agustus 2026.
Dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Jumat, 14 Agustus 2026, disebutkan bahwa Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sompo Insurance Sharia melalui KEP-64/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026.
|Baca juga: Selesaikan Proses Spin-off, OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia
Perusahaan tersebut beralamat di Mayapada Tower II Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
|Baca juga: Asuransi Sinar Mas Syariah Resmi Beroperasi
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sompo Insurance Sharia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

