1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek

Suasana aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Ekuator Swarna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek. Pencabutan izin usaha ini diumumkan dalam hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Ekuator Swarna Sekuritas.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam keterangan resmi.

|Baca juga: Investment Grade Indonesia Masih Aman, Mirae Asset Sekuritas Ingatkan Risiko Pertumbuhan Ekonomi

Adapun pelanggaran yang dilakukan meliputi:

  1. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena PT Ekuator Swarna Sekuritas yang memiliki izin usaha sebagai PEE tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari dua tahun berturut-turut.
  2. Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf b POJK sebagaimana Nomor telah 20/2016 dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena tidak memenuhi nilai minimal MKBD sebagai PEE Perusahaan Efek yang sejak Oktober 2023.
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 20/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025 karena tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE.
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf c POJK 3/2026 karena tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE.
  5. Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022 karena tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.

Menurut Eddy, pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

|Baca juga: Penuhi Aturan Konglomerasi Keuangan, OCBC Indonesia (NISP) Ambil Alih OCBC Sekuritas

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, maka PT Ekuator Swarna Sekuritas:

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
  2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada).
  3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
  4. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI-Rate Tetap 5,75% Demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi RI
Next Post BI Catat Volume Transaksi Pembayaran Digital Tembus 16,07 Miliar di Triwulan II/2026

Member Login

or