Media Asuransi – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkapkan bahwa para investor atau pengusaha dari developer perumahan subsidi menuai banyak kecaman terhadap biaya investasi penyambungan listrik baru pada kawasan perumahan subsidi (FLPP).
Keluhan tersebut ditenggarai dari tanggungan biaya investasi atas penyambungan listrik baru pada kawasan perumahan subsidi tersebut. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diketahui meminta biaya investasi kepada para pengembang atau developer sebagai syarat untuk dialirkannya listrik.
Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, mengungkapkan bahwa seharusnya biaya investasi penyambungan listrik baru untuk perumahan subsidi ditanggung oleh PLN karena perumahan subsidi dibeli khusus oleh Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR).
|Baca juga: Telkom Indonesia (TLKM) Bakal Merger Dengan Anak Usaha PLN
Dengan demikian, jelasnya, apabila biaya investasi atas penyambungan listrik baru ditanggung oleh pihak developer, maka akan berdampak terjadi kenaikan atau tambahan biaya yang dibebankan kepada para konsumen, dengan kejadian hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah yaitu satu juta rumah. Oleh karena itu, tegasnya, seharusnya hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dalam memberikan kebijakan agar tepat sasaran serta menyelaraskan dengan program tersebut.
“Kami sebagai perwakilan sekaligus pengusaha perumahan subsidi (developer) bertujuan ikut andil dalam pertumbuhan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi maka sudah seharusnya dalam berinvestasi diberikan kepastian, karena yang dialami kami dalam Penerapan Pembayaran Biaya Pembangunan Listrik Baru tidak sesuai dengan standar Permen ESDM Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa untuk penyambungan Daya Listrik Baru dikenakan biaya sebesar Rp1.218.000 sedangkan tarif yang diberikan oleh PLN dihitung secara rata-rata kurang lebih dikenakan sebesar Rp2.200.000 sampai dengan Rp3.800.000 per unit,” kata Anggawira pada Senin, 13 September 2021.
Anggawira menambahkan dengan kejadian ini atas Peningkatan Biaya Pemasangan Listrik Baru para pengusaha mengalami kesulitan dalam menentukan operational cost dalam pemasangan biaya listrik tersebut, dan para pengusaha (pihak developer) menganggap bahwa tidak adanya Kepastian dalam berinvestasi dan tidak transparansi kepada para pengusaha perumahan subsidi dengan terjadinya perbedaan tersebut, serta hal tersebut tidak sejalan dengan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi untuk diberikan kepastian dalam investasi guna menunjang pertumbuhan investasi dan ekonomi.
|Baca juga:PT PLN Batam – PT Panbil Utilitas Sentosa Teken MoU Pembangunan PLTU Biomassa
“Pihak PLN menyampaikan kepada kami bahwa dalam melaksanakan penyambungan listrik baru dikenakan biaya investasi yang ditanggung oleh pihak developer. Oleh karena itu, kami keberatan dengan biaya investasi tersebut, seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada kami khususnya bagi para pengusaha perumahan subsidi,” ungkap Anggawira.
Anggawira juga mengatakan sebaiknya pihak PLN (Persero) mengevaluasi dalam model bisnis atau mencari formulasi yang tepat agar dapat memberikan kepastian investasi bagi para pelaku usaha yang khususnya bagi perumahan subsidi, karena secara harfiah Investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
“Apabila kami diminta untuk menanggung biaya investasi tersebut kami mengharapkan adanya imbal hasil dari biaya investasi tersebut, namun praktiknya kami tidak mendapatkan hal tersebut,” tutur Anggawira.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News