Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Juli 2024 terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 2,13 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,09. Tingkat deflasi month to month (mtm) Juli 2024 sebesar 0,18 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) Juli 2024 sebesar 0,89 persen.
“Tingkat inflasi yoy komponen inti Juli 2024 sebesar 1,95 persen. Sedangkan inflasi inti mtm sebesar 0,18 persen dan inflasi inti ytd sebesar 1,32 persen,” kata Plt Kepala BPS, Amalia A Widyasanti, dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dia jelaskan, inflasi provinsi yoy tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan yakni sebesar 5,09 persen dengan IHK sebesar 110,80. Sedangkan inflasi terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,84 persen dengan IHK sebesar 103,54.
|Baca juga: BI Menilai Inflasi Juni 2024 Menurun
Sementara itu, inflasi kabupaten/kota yoy tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 6,68 persen dengan IHK sebesar 108,77. Sedang inflasi yang terendah terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,46 persen dengan IHK sebesar 101,63.
Di sisi lain, deflasi kabupaten/kota yoy tertinggi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan yakni sebesar 1,25 persen dengan IHK sebesar 104,06. Sedang deflasi terendah terjadi di Tanjung Pandan sebesar 0,22 persen dengan IHK sebesar 104,77.
“Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” tutur Amalia. Di tambahkan kenaikan harga terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,66 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,99 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,50 persen.
Sedangkan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga kenaikan harganya sebesar 1,05 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,77 persen, kelompok transportasi sebesar 1,22 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,49 persen. Kenaikan harga untuk kelompok pendidikan sebesar 1,90 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,28 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,59 persen.
Sementara itu kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News