Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM mulai tumbuh secara tahunan (yoy) setelah terkontraksi pada awal tahun. Pada Mei 2026, kredit UMKM telah tumbuh 0,60 persen yoy di tengah tekanan daya beli masyarakat serta dinamika perekonomian domestik.
“Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit usaha mikro dan menengah masing-masing tumbuh sebesar 0,64 persen dan 1,84 persen yoy, meskipun kredit usaha Kecil terkontraksi sebesar 0,24 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menambahkan dinamika kondisi ekonomi yang disertai perubahan pola konsumsi masyarakat selanjutnya memberi tekanan daya beli, terutama di kelas menengah ke bawah dapat berdampak langsung pada omzet dan perputaran kas pelaku UMKM.
“Hal tersebut selanjutnya dapat memengaruhi aktivitas UMKM dan pembiayaan di tengah proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi sehingga relatif lebih lambat dibandingkan dengan sektor korporasi,” tukasnya.
Dian Ediana menegaskan OJK tetap optimistis memproyeksikan kredit UMKM akan tumbuh positif hingga akhir 2026 dari periode sebelumnya, yang disertai dengan level Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang terus terjaga diharapkan dapat menopang aktivitas UMKM.
“Selain itu, OJK bersama pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.
|Baca juga: Bagaimana Nasib Kebijakan BI Usai Perry Warjiyo Mundur? Begini Kata Ekonom PermataBank!
Dirinya menyatakan salah satu kebijakan OJK dalam mendorong kredit UMKM antara lain melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas Pemerintah.
|Baca juga: Asuransi Maximus Graha (ASMI) Bakal Buyback Saham hingga Rp17,9 Miliar, Ini Tujuannya!
“Selanjutnya, melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif,” tukasnya.
Hal tersebut juga disertai dengan pengembangan ekosistem bisnis yang disertai pemanfaatan skema kredit secara optimal dan berkesinambungan yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia mengaku lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun lembaga keuangan non bank terus didorong untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha.
“Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan kerja sama dengan LJK lain serta didukung dengan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
