Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah perubahan organisasi sebagai kelanjutan program efisiensi dan efektifitas yang dicanangkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan melakukan perampingan organisasi dan pengurangan fasilitas Anggota Dewan Komisioner OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melantik beberapa pejabat baru dalam struktur organisasi baru OJK dengan menggabungkan sejumlah satuan kerja organisasi setingkat Deputi Komisioner. Sebelumnya, terdapat 18 satuan kerja organisasi setingkat Deputi Komisioner, dengan perampingan ini jumlahnya menjadi 16 satuan kerja setingkat Deputi Komisioner.
“Perubahan ini bukan hanya bagian dari tour of duty untuk melaksanakan proses regenerasi dan pengembangan SDM semata, namun juga menjadi bagian dari langkah penguatan peran dan fungsi OJK untuk bekerja lebih baik ke depan,” kata Wimboh Santoso saat memberikan sambutan pada acara pelantikan itu di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, 1 Agustus 2017.
Menurutnya, perubahan organisasi ini juga bagian dari komitmen OJK untuk menjadi otoritas yang kredibel dan relevan bagi masyarakat dan industri jasa keuangan serta berkontribusi pada pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional. Selain perampingan organisasi, OJK juga sudah menerapkan pengurangan fasilitas dinas Dewan Komisioner OJK seperti perjalanan dinas dalam negeri dengan jarak tempuh kurang dari dua jam menggunakan kelas ekonomi. Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri menggunakan kelas bisnis danhanya untuk kegiatan yang berdampak kepada pengawasan industry keuangan dan perekonomian Indonesia.
Upaya efisiensi juga dilakukan antara lain mengevaluasi tata persuratan yang akan memanfaatkan teknologi digital sehingga mengurangi penggunaan kertas (paperless), rekrutmen pegawai baru hanya untuk hal yang bersifat mendesak, dan mengurangi seremonial yang tidak penting. Program efisiensi dan efektifitas organisasi merupakan keputusan yang diambil pada Rapat Dewan Komisioner OJK pertama setelah Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2017.
Adapun perubahan jabatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Imansyah menjadi Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Integrasi.
Hendrikus Ivo menjadi Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Etty Retno Wulandari menjadi Deputi Komisioner Pengelolaan Sistem Informasi dan Keuangan.
Slamet Edy Purnomo menjadi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV.
Sukarela Batunanggar menjadi Deputi Komisioner OJK Institute.
Budie Armanto menjadi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I.
Hernawan Bekti Sasongko menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Adie Soesetyantoro menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Agus Edy Siregar menjadi Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Anto Prabowo menjadi Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional dan Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik.
Kristianti Puji menjadi Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Perubahan.
Rudi Saleh Susetyo menjadi Kepala Departemen Perlindungan Konsumen.
Nahor Hutahuruk menjadi Kepala Departemen Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Terintegrasi.
I B Aditya Jayaantara menjadi Setingkat Kepala Departemen Grup Penelitian, Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi.
Saut Simanjuntak menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Zulkarnain Sitompul menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Widyo Gunadi menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Retno Ici menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Yetti Septirawati menjadi Advisor pada Strategic Committee dan Pusat Riset.
Arif Zainuddin menjadi Kepala Grup Setingkat Kepala Departemen Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro.
Triyono menjadi Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro.
Menurut Wimboh, penyesuaian organisasi ini merupakan langkah awal. Selanjutnya Dewan Komisioner OJK akan menyampaikan pendekatan pengawasan sesuai dengan ruang lingkup tugas OJK yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi sector jasa keuangan. Edi