Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menjelaskan PLN akan menggunakan kas internal untuk membayar obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo.
|Baca juga: Pefindo Tegaskan Peringkat Obligasi Berkelanjutan PLN idAAA
Per 30 September 2022, posisi kas dan setara kas PPLN tercatat Rp24,8 triliun. PPLN adalah perusahaan milik negara yang menghasilkan, mentransmisikan, dan mendistribusikan listrik ke seluruh Indonesia.
Perusahaan adalah satu-satunya perusahaan listrik yang terintegrasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 45.831 Mega Watt (MW) (termasuk sewa) pada akhir tahun 2021.
Editor: S. Edi santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News