Media Asuransi, JAKARTA – AXA Financial Indonesia resmi meluncurkan AXA Attania Link Syariah, dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang merupakan pengembangan fitur Wakaf sebelumnya yang telah diluncurkan sejak 2019, sehingga dapat menjamin kesejaterahan bagi para nasabah.
Hal itu dijelaskan oleh Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, AXA Attania Link Syariah memberikan perlindungan Terminal Illness dengan tambahan Manfaat Meninggal Dunia dan Kecelakaan selama Ibadah Haji/Umrah dengan alokasi investasi sejak tahun pertama.
|Baca juga: AXA Financial Indonesia memperkenalkan AXA Link Protector
“Melalui AXA Attania Link Syariah ini kami menawarkan solusi perlindungan jiwa dengan prinsip syariah yang memberikan proteksi yang lebih lengkap dan dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang memberikan 4 pilihan sumber dana wakaf bagi nasabah. Melalui solusi perlindungan jiwa syariah ini kami berharap dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan solusi perlindungan jiwa berprinsip syariah,” kata Niharika, Selasa, 16 Mei 2023.
Sejalan dengan Niharika, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata, menjelaskan bahwa Fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang terbaru ini memberikan pilihan sumber dana kepada nasabah seperti, Wakaf atas Manfaat Meninggal Dunia, Wakaf atas Surplus Underwriting, Wakaf atas Nilai Investasi Polis, dan Wakaf atas Komisi (Bagi tenaga pemasar).
“Melalui AXA Attania Link Syariah, kami menawarkan solusi perlindungan jiwa syariah dengan 5 pilihan asuransi tambahan yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia dan kesehatan yang lengkap. AXA Attania Syariah juga dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang dapat memberikan kesempatan Nasabah untuk berbuat baik terhadap sesama,” kata Yudhistira.
Untuk menjaga kepercayaan nasabah, Yudhistira juga menjelaskan bahwa AXA Attania Link Syariah ini memegang prinsip tolong-menolong, yang dapat diimplementasikan dalam fitur wakaf.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News