1
1

659 Pelaku Jasa Keuangan di Pasar Modal Dikenai Sanksi oleh OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi,. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebulan terakhir telah memberikan sanksi kepada dua pelanggar Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman. Sanksi ini diberikan OJK dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa sejak 25 September 2024 sampai dengan  Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar.

|Baca juga: 24 Pelanggar Aturan Pasar Modal Dikenai Sanksi OJK, Ini Daftarnya

“Denda terdiri dari Rp2,3 miliar kepada dua pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman. Dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada dua manajer investasi sebesar Rp400 juta,” kata Inarno dalam jumpa pers secara daring, Jumat, 1 November 2024.

|Baca juga: OJK Berikan 916 Sanksi Dana Pensiun dan Asuransi, Pengamat : Langkahnya Sudah Tepat!

Dengan tambahan sanksi yang diberikan sebulan terakhir ini, maka sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,96 miliar. Selain itu ada 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu percabutan izin orang perseorangan, dan sembilan peringatan tertulis.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar kepada 659 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tantangan Industri Asuransi 2025
Next Post 7 Ciri Saham Perusahaan yang Rajin Bagi Dividen, Minat?

Member Login

or