Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 81 pelaku industri pembiayaan, modal ventura, dan pinjaman daring (pindar) sepanjang Agustus 2026. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, hasil pengawasan, serta tindak lanjut pemeriksaan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sanksi dikenakan kepada 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara pindar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” kata Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 7 September 2026.
Selain menjatuhkan sanksi, OJK juga mencermati kondisi permodalan pelaku industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan PVML. OJK mencatat masih terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
|Baca juga: OJK Minta Asuransi Perkuat Benteng untuk Hadapi Serangan Siber
|Baca juga: Pergantian Menkeu Jadi Perhatian Pasar, Mirae Asset Sekuritas Soroti Kredibilitas Fiskal
Kondisi serupa ditemukan pada industri pindar. Dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak tujuh entitas masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Menurut Agusman, perusahaan dan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana perbaikan kepada OJK.
Di tengah pengawasan dan pemberian sanksi tersebut, industri pindar mencatat pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi hingga Juli 2026. Nilai outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen secara tahunan.
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen secara tahun ke tahun dengan nilai nominal sebesar Rp105,63 triliun,” ujarnya.
Namun, OJK masih mencermati tingkat risiko kredit pada industri pindar. Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90/OTP90 tercatat sebesar 4,32 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
