Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah aduan masyarakat terkait industri asuransi kini semakin melandai. Namun, OJK masih menemukan persoalan lain, salah satunya laporan terkait klaim yang ternyata melibatkan sindikat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penurunan jumlah aduan tersebut menjadi salah satu perkembangan positif dalam industri asuransi. Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari berbagai upaya pengawasan dan perbaikan yang dilakukan OJK bersama pelaku industri.
“Sekarang sudah sangat melandai (aduan masyarakat terkait asuransi). Saya dengan Pak Ogi juga berkali-kali membicarakan ini, karena dulu memang banyak sekali pengaduan yang berkaitan dengan asuransi,” kata Friderica, di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Meski demikian, Friderica mengingatkan, turunnya jumlah pengaduan bukan berarti persoalan di industri asuransi sudah sepenuhnya selesai. OJK masih menemukan kasus yang perlu ditangani secara hati-hati, termasuk pengaduan mengenai pembayaran klaim.
|Baca juga: OJK Dorong Produk Asuransi Makin Inovatif dan Mudah Dipahami Konsumen
Ia mencontohkan adanya kasus di mana banyak masyarakat mengadukan kesulitan mendapatkan pembayaran klaim. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, OJK menemukan persoalan tersebut ternyata berkaitan dengan sindikat.
“Jadi ada suatu kasus, itu banyak sekali pengaduan dari daerah tertentu mengenai susahnya klaim. Setelah kita lihat ternyata itu sudah sindikat,” ujarnya, dalam paparannya di acara Insurance Leadership Executive Program yang digelar oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
|Baca juga: Bos ANTAM (ANTM) Beberkan Strategi Ini untuk Terus Cetak Cuan di 2026
Friderica menegaskan OJK tidak serta-merta menganggap perusahaan asuransi atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai pihak yang selalu bersalah ketika menerima pengaduan konsumen. Menurutnya, setiap laporan perlu dilihat berdasarkan fakta dan konteks kasusnya.
OJK juga mempertimbangkan apakah terdapat unsur kesengajaan atau niat buruk dalam suatu perkara. “Kita harus lihat case by case. Apakah memang ada mens rea atau tidak, apakah memang ada kesengajaan, misalnya, produknya sengaja dibuat tidak sesuai atau memang untuk menipu,” jelas Friderica.
Dalam kasus sindikat tersebut, OJK mengambil tindakan terhadap pihak yang dinilai bermasalah. Friderica mengatakan OJK memiliki sistem untuk memasukkan pihak-pihak tertentu ke dalam daftar hitam, bukan hanya dari sisi pelaku usaha jasa keuangan, tetapi juga konsumen atau pihak lain yang terlibat dalam praktik bermasalah.
“Jadi kita blacklist orang-orang tersebut. Kita punya sistem untuk blacklist, bukan hanya dari PUJK, tetapi juga konsumen, sindikat, dan sebagainya,” katanya.
Dirinya menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri. Artinya, setiap pengaduan masyarakat tetap harus ditangani, tetapi tidak otomatis berarti perusahaan asuransi berada di pihak yang salah.
“Jadi kita memang harus balance. Tidak setiap konsumen mengadu berarti PUJK-nya yang salah,” tegasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
