Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life) mengumumkan bahwa anak perusahaan hasil pemisahan unit syariah yang baru didirikan, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah (CAR Life Syariah) telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 tanggal 4 September 2026.
Dengan diterbitkannya izin usaha tersebut, CAR Life Syariah secara resmi memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT FWD Insurance Indonesia Syariah
Tahapan selanjutnya adalah pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah CAR Life kepada CAR Life Syariah, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban, meliputi seluruh aset, liabilitas serta ekuitas yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh unit syariah CAR Life.
Informasi mengenai tanggal efektif pengalihan portofolio serta tahapan implementasi lainnya akan disampaikan kepada seluruh pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama masa transisi tersebut, seluruh layanan kepada pemegang polis dan peserta tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa mengubah atau mengurangi manfaat polis, hak dan kewajiban pihak terkait.
|Baca juga: OJK dan Industri Jasa Keuangan Syariah Menggelar EKSiS 2026
Proses pemisahan unit syariah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menyampaikan apresiasi kepada OJK, para pemegang polis dan peserta, mitra bisnis, tenaga pemasar, serta seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama proses pemisahan unit syariah.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala melalui website www.car.co.id atau dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR (L@NCAR) di nomor (021) 3951 6888 dan/atau e-mail ke lan…@car.co.id.
Editor: Lucky Kennedy
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
