Media Asuransi, JAKARTA – Industri pinjaman daring (pindar) mencatat pertumbuhan pembiayaan yang cukup tinggi hingga Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan pindar telah mencapai Rp105,63 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan nilai tersebut meningkat 24,76 persen secara tahunan.
“Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen tahun ke tahun dengan nilai nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin, 7 September 2026.
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK masih mencermati tingkat risiko kredit pada industri pindar. Hal ini tercermin dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90/OTP 90 yang tercatat sebesar 4,32 persen.
|Baca juga: OJK Minta Asuransi Perkuat Benteng untuk Hadapi Serangan Siber
Selain risiko kredit, OJK juga memantau kondisi permodalan pelaku industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan PVML. Agusman menyebut masih terdapat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
|Baca juga: Pergantian Menkeu Jadi Perhatian Pasar, Mirae Asset Sekuritas Soroti Kredibilitas Fiskal
Kondisi serupa juga ditemukan pada industri pindar. Dari 94 penyelenggara pindar, sebanyak tujuh entitas masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, perusahaan dan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana perbaikan kepada OJK. “Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK,” ujarnya.
Di sisi pengawasan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri PVML sepanjang Agustus 2026. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Sebanyak 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara pindar dikenai sanksi administratif. OJK menyatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan pertumbuhan industri tetap diikuti dengan penguatan fundamental, kepatuhan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
