Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai risiko siber di industri perasuransian semakin penting untuk diperkuat seiring meningkatnya digitalisasi proses bisnis. Serangan siber terhadap Reasuransi Ma’rin, menurut OJK, menjadi pengingat bagi perusahaan untuk terus mengevaluasi ketahanan sistem teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan risiko siber saat ini bersifat lintas sektor dan terus berkembang. Karena itu, ketahanan siber harus menjadi bagian dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
“Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan siber harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan, serta perlu dievaluasi dan diperkuat secara berkelanjutan,” kata Ogi, dalam jawaban tertulis yang dikutip Selasa, 15 September 2026.
|Baca juga: Menkeu Suahasil: Efisiensi Bukan sekadar Potong Belanja
Ogi menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.05/2021, perusahaan perasuransian wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan teknologi informasi serta memitigasi risiko yang dapat mengganggu kegiatan usah
OJK juga mendorong penguatan pengelolaan risiko siber melalui pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, pencadangan data, serta pengendalian akses, termasuk terhadap pihak ketiga.
|Baca juga: Bukan Hanya Jaga APBN, Ternyata Ini PR Berat Menteri Keuangan yang Baru
Selain itu, perusahaan perlu memastikan rencana keberlangsungan bisnis atau business continuity plan dan rencana pemulihan bencana atau disaster recovery plan berjalan efektif.
“Penguatan ini semakin mendesak untuk menjaga kesinambungan operasional, perlindungan konsumen, dan kepercayaan terhadap industri perasuransian,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
