Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri penjaminan untuk memperluas peran dan inovasi produk. Hal itu guna mengoptimalkan dukungan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar menyebutkan terdapat sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan industri untuk meningkatkan kontribusinya.
“Dari kami (OJK) sebetulnya rekomendasi optimalisasi dukungan penjaminan sektor UMKM itu ada beberapa hal. Yang pertama adalah pembentukan lembaga penjamin ulang nasional,” jelas Asep, dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
|Baca juga: UMKM Kuasai Ekonomi, tapi Akses Pembiayaan Masih Seret? OJK Bongkar Fakta Ini!
|Baca juga: Porsi Kredit UMKM Masih Mini, DPR Bongkar Biang Keroknya!
Ia menjelaskan pembentukan lembaga penjaminan ulang nasional menjadi kunci memperkuat kapasitas industri, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menanggung risiko pembiayaan. Selain itu, perusahaan penjaminan juga didorong untuk mengembangkan produk baru yang lebih variatif, tidak hanya terbatas pada penjaminan kredit.
“Kemudian yang kedua penguatan produk penjaminan itu sendiri, di mana perusahaan penjaminan itu sebetulnya bisa menawarkan produk-produk lain yang tentu saja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku baik dari undang-undang penjaminan maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.
Asep menambahkan optimalisasi dukungan terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi salah satu fokus penting, termasuk penyesuaian tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disesuaikan dengan profil risiko UMKM.
|Baca juga: Prudential Indonesia Susun Strategi Kejar Pertumbuhan Premi Lewat Keagenan dan Bancassurance
|Baca juga: Prudential Indonesia Optimalkan AI dan Digitalisasi untuk Manjakan Nasabah
Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi peluang besar untuk meningkatkan efisiensi operasional industri penjaminan. “Kemudian yang terakhir adalah efisiensi biaya operasional melalui otomasi dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Asep.
Tak hanya itu, optimalisasi data melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga diharapkan dapat meningkatkan potensi pemulihan subrogasi dan memperkuat kinerja perusahaan penjaminan.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK optimistis industri penjaminan dapat berkembang lebih adaptif dan berdaya saing dalam mendukung pembiayaan UMKM ke depan
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
