1
1

UMKM Tidak Boleh Sendirian, OJK Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Utama

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan berbagai pihak dalam satu ekosistem terintegrasi.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor krusial dalam mendorong pertumbuhan dan akses pembiayaan UMKM di Indonesia.

“Penguatan UMKM sebetulnya tidak bisa dilakukan dari sisi atau pun satu pihak saja. Kita harus melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah pusat, kemudian Otoritas Jasa Keuangan, kemudian sektor jasa keuangan dan juga TPAKD yang memang saat ini sudah terbentuk di 38 provinsi,” ujar Asep, dalam webinar di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

|Baca juga: Saham Woori Finance (BPFI) Berfluktuasi Tajam, Manajemen Akhirnya Buka Suara

|Baca juga: Potensi Asuransi Hewan Peliharaan Masih Besar, OJK Dorong Inovasi Produk

Ia menjelaskan, dalam ekosistem tersebut, perusahaan penjaminan memiliki peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Selain perusahaan penjaminan, lembaga jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, hingga fintech juga berfungsi sebagai penyalur kredit kepada sektor UMKM.

Asep menuturkan perusahaan penjaminan setidaknya memiliki tiga fungsi utama dalam mendukung penguatan UMKM, mulai dari meningkatkan daya tarik sektor tersebut bagi lembaga pembiayaan hingga memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, skema penjaminan melibatkan tiga pihak utama, yakni perusahaan penjamin, pelaku UMKM sebagai pihak terjamin, serta lembaga keuangan sebagai penerima jaminan.

|Baca juga: IMF dan Investor Global Beri Pujian untuk Ekonomi Indonesia, Ini Alasannya!

|Baca juga: IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks Jiwasraya

|Baca juga: Premi Asuransi Diramal Tumbuh 6% di 2026, Bos OJK: Mencerminkan Proses Konsolidasi!

“Penjaminan itu adalah kegiatan yang melibatkan tiga pihak yaitu pemberian jaminan oleh penjamin atau perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin,” tukasnya.

“Dalam hal ini nasabah atau sektor UMKM, kepada para penerima jaminan ya yaitu bank atau lembaga pembiayaan lainnya sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” tambahnya.

Dengan skema tersebut, risiko pembiayaan dapat ditekan sehingga diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang dapat mengakses pendanaan dari lembaga keuangan formal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Rebound, BNI Sekuritas Rekomendasikan 6 Saham Pilihan Berikut
Next Post Dorong Transformasi Struktural, BP BUMN dan Danantara Dukung Streamlining Anak Usaha Pertamina

Member Login

or