Media Asuransi, JAKARTA – Beberapa bulan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah. Hal ini tentu merepotkan bagi nasabah yang mempunyai dana simpanan di BPR dan BPR Syariah tersebut.
Sebagian besar dana simpanan nasabah di BPR dan BPR Syariah itu dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga akan ‘dikembalikan’ jika banknya ditutup, namun tentu akan lebih baik bagi si nasabah jika BPR dan BPR Syariah tempatnya menyimpan dana masih akan terus beroperasi.
Terlebih lagi jika dana simpanan di BPR dan BPR Syariah itu dalam bentuk deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Berarti, dana yang ditempatkan dalam bentu deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
|Baca juga: OJK Meluncurkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS Terintegrasi Melalui Aplikasi SPRINT
“Oleh karena itu, ada baiknya setiap nasabah tetap menyiapkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mendesak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Namun dia mengingatkan bahwa sistem ‘pembekuan’ dana tersebut akan membantu nasabah untuk menghindari penggunaan uang simpanan untuk keperluan lain yang tidak mendesak.
Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
Keuntungan utama menyimpan dana dalam bentuk deposito ialah besarnya bunga yang ditawarkan lebih tinggi daripada tabungan biasa. Selain itu, deposito dapat ditempatkan dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Friderica berbagi tips kepada nasabah dalam menempatkan depositonya di BPR dan BPR Syariah. Simak tujuh tips bijak menggunakan produk deposito di BPR dan BPR Syariah berikut ini:
- Pilih BPR dan BPR Syariah yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pilih Jenis Deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda
- Pastikan Deposito memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.
- Baca dan perhatikan ketentuan produk deposito yang akan Anda pilih.
- Sisihkan uang yang baru Anda terima untuk disimpan di Deposito (seperti gaji, uang saku, dan sebagainya)
- Sesuaikan Jangka Waktu Deposito dengan Tujuan Finansial.
- Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News