1
1

OJK: 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga 25 Mei

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Mei 2026 dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.

“Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, 5 Juni 2026.

|Baca juga: BSI (BRIS) Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44%!

Sementara itu, aset industri asuransi pada April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp984,20 triliun atau naik 4,65 persen yoy.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode April 2026 mencapai Rp116,01 triliun, atau terkontraksi 0,36 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 3,28 persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,58 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 4,32 persen yoy.

“Dengan nilai sebesar Rp53,43 triliun,” kata Ogi.

|Baca juga: OJK Catat Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Turun 4,32% hingga April 2026

|Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 3,39% Meski Premi Terkontraksi

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 476,11 persen dan 311,74 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp217,96 triliun atau terkontraksi sebesar 1,95 persen yoy di mana pada Maret 2026 terkontraksi 0,92 persen yoy.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Danantara Pastikan Tak Ada Kewajiban Orang Kaya Beli Patriot Bond
Next Post Polis Asuransi Lapse? Banyak Nasabah Belum Tahu Solusi Ini!

Member Login

or