Media Asuransi, JAKARTA – Aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), Muamalat DIN, terus memberikan kemudahan kepada nasabah dalam bertransaksi keuangan. Hal tersebut tecermin dari jumlah dan volume transaksi Muamalat DIN yang tumbuh double digit pada periode Ramadan dan libur Idulfitri 1446 H/2025.
Head of Digital Banking & Marketing Communication Bank Muamalat, Dadang Rohandi, mengatakan bahwa pada periode Ramadan dan libur Idulfitri tahun 2025, jumlah transaksi Muamalat DIN mencapai 3,2 juta transaksi. Jumlah tersebut melesat 37,1 persen dibandingkan periode Ramadan dan libur Idulfitri tahun lalu.
|Baca juga: Transaksi Ziswaf Muamalat DIN Tumbuh 27,5% Yoy
Volume transaksi pada Muamalat DIN yang mencapai Rp3,7 triliun sepanjang Ramadan dan libur Idulfitri 1446 H/2025. Nilai itu tumbuh 32,5 persen dibandingkan Ramadan dan libur Idulfitri tahun 2024.
“Kami memahami, masyarakat terutama yang mudik ke kampung halaman bisa jadi terbatas aksesnya ke ATM atau kantor cabang perbankan. Tetapi mereka tetap butuh layanan keuangan yang mudah, aman, dan nyaman. Muamalat DIN hadir memenuhi kebutuhan itu,” kata Dadang dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 17 April 2025.
|Baca juga: Naik, Tingkat Retensi Penggunaan Muamalat DIN
Dia menambahkan, transfer menggunakan BI-Fast, pemindahbukuan, dan pembayaran menggunakan QRIS merupakan tiga transaksi teratas di Muamalat DIN sepanjang Ramadan dan libur Idulfitri 2025. “Kami terus mengembangkan dan menambah fitur pada Muamalat DIN agar selalu relevan dengan kebutuhan transaksi keuangan nasabah,” jelasnya.
Untuk memfasilitasi nasabah menunaikan zakat saat Ramadan, dalam Muamalat DIN tersedia fitur Hijrah Amal. Pada fitur tersebut, nasabah dapat menunaikan zakat fitrah, zakat mal, fidiah, dan donasi lainnya. Selain itu, Bank Muamalat memudahkan pembayaran beragam tiket transportasi seperti pembayaran maskapai penerbangan, kereta api, dan Ferizy. Muamalat DIN pun menyediakan fitur pembayaran tagihan utilitas dan belanja online.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

