1
1

Terindikasi Impersonate, Satgas PASTI Stop Aktivitas Ilegal Magento

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Magento.

Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

|Baca juga: Satgas PASTI Stop Kegiatan AMG Pantheon dan MBA

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.

|Baca juga: Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Tawaran investasi semacam ini  antara lain dilakukan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama Appen Inc.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Solid 2025: Pendapatan Tumbuh 17,41% dan Laba Meningkat 125,69%, LGI Bagikan Dividen Tunai Rp10 per Saham
Next Post Igna Asia Sukses Gelar Seminar Kargo Internasional ke-4, Soroti Lonjakan Risiko Maritim di Tengah Volatilitas Geopolitik Global

Member Login

or