Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta mendorong praktik asuransi kesehatan yang lebih rasional dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyampaikan, dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK No. 36 Tahun 2025. ”Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” kata Albertus dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Agustus 2026.
|Baca juga: OJK Siapkan Strategi Redam Dampak Inflasi Medis terhadap Premi Asuransi Kesehatan
POJK No. 36 Tahun 2025 diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antar seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan.
Regulasi ini merupakan respon terhadap berbagai tantangan yang dihadapi ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari meningkatnya overutilization layanan kesehatan, tingginya inflasi medis, kenaikan premi yang signifikan, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan, serta tekanan biaya akibat kondisi ekonomi, termasuk fluktuasi nilai tukar.
Penguatan ekosistem askes dapat diwujudkan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan RI, Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, Asosiasi profesi di bidang kesehatan, dan Instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
’’Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar seluruh pemangku kepentingan agar tercipta sistem yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelindungan konsumen,’’ jelasnya.
|Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Diperkirakan Tembus US$5 Triliun di 2032
Dalam implementasinya, terdapat beberapa perubahan utama yang wajib dilakukan perusahaan dalam menyelenggarakan lini asuransi kesehatan, antara lain:
- Penguatan kapabilitas medis yang memadai.
- Penguatan kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.
- Kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai.
- Penyesuaian masa tunggu asuransi atau Waiting Period paling lama enam bulan.
- Peninjauan premi (repricing) maksimal satu kali dalam setahun.
- Perusahaan berkewajiban menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko dalam memasarkan produk asuransi kesehatan.
- Penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain.
POJK ini mengatur mekanisme co-payment (co-pay) yang memiliki batasan tertentu sesuai ketentuan regulator untuk menetapkan risiko yang ditanggung antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Besaran risiko yang ditanggung pemegang polis sebesar lima persen dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.
|Baca juga:DAI Dukung OJK Berantas Broker Ilegal, Industri Diminta Stop Transaksi dengan Pelaku Gelap!
Regulasi juga mengubah penerapan deductible menjadi tahunan (annual deductible), sehingga tidak lagi dihitung berdasarkan setiap kejadian (per event deductible). Perubahan ini memberikan kepastian dan transparansi bagi pemegang polis dalam memahami besaran biaya yang menjadi tanggungannya sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
Penerapan co-payment dan annual deductible bukan ditujukan untuk mengurangi manfaat perlindungan bagi nasabah, melainkan untuk menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.
Adanya penyesuaian dalam regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan penggunaan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga sistem asuransi kesehatan.
”Pada akhirnya, penyesuaian bertujuan menjaga stabilitas premi, produk tetap berkelanjutan, dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan di masa depan,” tegas Albertus Wiroyo.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
