1
1

AAUI Meminta Anggotanya Pastikan Kerja Sama dengan Pialang Asuransi yang Memiliki Izin OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta semua anggotanya untuk mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerja sama dengan pialang asuransi. AAUI telah menerima informasi bahwa terdapat indikasi adanya beberapa pihak yang bertindak seperti perusahaan pialang asuransi tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Terkait hal itu, AAUI minta perusahaan anggotanya untuk senantiasa memastikan bahwa seluruh kerja sama pemasaran produk asuransi yang dijalankan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait batasan kegiatan usaha keperantaraan asuransi.

|Baca juga: DAI Dukung OJK Berantas Broker Ilegal, Industri Diminta Stop Transaksi dengan Pelaku Gelap!

“Kami mengingatkan kembali bahwa saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan Badan Usaha Selain Bank (BUSB), harus dilakukan berdasarkan POJK 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi  dan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi sebagaimana diubah dengan SEOJK Nomor 30/SEOJK.05/2022 atau peraturan OJK terkait lainnya. Perusahaan tersebut hanya dapat melakukan referensi dan memiliki syarat untuk mempekerjakan agen asuransi,” kata Ketua AAUI, Budi Herawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan sejenis dinyatakan menjalankan kegiatan usaha keperantaraan, sehingga wajib memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: OJK Terus Usut Tuntas 15 Dugaan Broker Asuransi Ilegal

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan POJK dapat menyebabkan perusahaan asuransi dan reasuransi dikenakan sanksi administratif dari mulai peringatan tertulis hingga larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi, pada perusahaan perasuransian.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh perjanjian kerja sama pemasaran yang berjalan, termasuk kerja sama dengan BUSB, guna memastikan ruang lingkup kerja sama tidak melampaui batasan referensi sebagaimana diuraikan di atas,” kata Budi.

Selain itu, anggota AAUI diminta memastikan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan keperantaraan asuransi atas nama perusahaan, atau yang bekerja sama dengan perusahaan dalam kapasitas tersebut, telah memiliki izin usaha pialang asuransi yang sah dan berlaku dari OJK. “Dan segera menghentikan dan/atau menyesuaikan kerja sama pemasaran yang teridentifikasi melampaui batasan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Dukung Implementasi POJK No. 36 Tahun 2025 untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Berkelanjutan
Next Post Didukung Banyak Sentimen Positif, IHSG Berakhir di Zona Hijau

Member Login

or