1
1

BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Asuransi Maximus Graha (ASMI)

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). Hal itu terjadi setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek.

Dengan keputusan tersebut, saham ASMI kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai Sesi 4 Periodic Call Auction pada Kamis, 9 Juli 2026. Pencabutan suspensi ini menjadi sinyal positif bagi emiten asuransi tersebut.

|Baca juga: Ekonomi RI Membaik, tapi Pasar Modal Masih Tertekan Gara-gara Freeze Review MSCI

|Baca juga: BI Komitmen Terus Berdayakan UMKM Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi RI

Katalis positif itu lantaran sebelumnya dikenai sanksi akibat belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Selain seluruh kewajiban telah dipenuhi, BEI juga menyatakan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab berlanjutnya penghentian perdagangan saham ASMI.

“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek ASMI,” ujar Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin, 13 Juli 2026.

Atas dasar tersebut, BEI memutuskan untuk membuka kembali perdagangan saham perseroan sehingga investor dapat kembali melakukan transaksi. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa suspensi yang sebelumnya diberlakukan terhadap ASMI.

|Baca juga: DPLK Manulife Soroti Rendahnya Literasi Dana Pensiun di Indonesia

|Baca juga: DPLK Manulife Sebut Banyak Perusahaan Lokal Masih Belum Paham Manfaat Dana Pensiun

“Maka bursa mencabut suspensi efek ASMI di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak Sesi 4 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada Kamis, 9 Juli 2026,” ujarnya.

Meski perdagangan saham telah kembali dibuka, namun BEI tetap mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk terus mencermati informasi yang disampaikan perseroan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sepekan, BEI Kedatangan Enam Emiten Baru Senilai Rp1,85 Triliun
Next Post Gelar Rights Issue, Asuransi Harta Aman (AHAP) Bidik Rp175 Miliar Demi Penuhi Modal Minimum OJK

Member Login

or